Saturday, October 1, 2016

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

  Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.


HAM – Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli :

1. John Locke, HAM merupakan hak yang telah diberikan langsung dari Tuhan sebagai sesutu yang memiliki sifat secara kodrati.

2. David Beetham & Kevin Boyle, HAM merupakan segala kebebasan yang bersifat fundamental setiap hak yang dimiliki individual yang berasal dari segala kebutuhan & segala kapasitas manusia.


3. C. De Rover, HAM merupakan hak hukum yang dimiliki oleh setiap orang sebagai seorang manusia. Hak-hak tsb memiliki sifat yang universal & dimiliki oleh setiap orang, dari yang miskin maupun kaya, perempuan maupun laki-laki. Hak-hak tsb mungkin saja bisa dilanggar akan tetapi tidak pernah bisa akan dihapuskan. Hak asasi adalah suatu hak hukum, yang berarti bahwa hak-hak tsb merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh suatu lembah konstitusi & hukum nasional yang ada dibanyak negara yang ada didunia ini. Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang telah ada pada manusia dari sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mestinya harus dijunjung tinggi, dilindungi & dihormati oleh setiap negara, pemerintah, setiap orang dan hukum. Hak asasi manusia tsb bersifat abadi & universal.

4. Austin & Ranney, HAM merupakan Suatu ruang kebebasan pada setiap individu yang telah dirumuskan dengan jelasnya di dalam konstitusi & dapat atau bisa dijamin pelaksanaannya dilakuakn oleh pemerintah.

5. A.J.M Milne, HAM merupakan suatu hak yang telah ada pada setiap orang atau umat manusia bertahan disetiap masa & selalu hadir pada setia tempat karena mempunyai keutamaan dalam keberadannya menjadi seorang manusia.

6. Franz Magniz- Sueno, HAM merupakan suatu hak yang telah ada pada setiap manusia yang bukan disebabkan karena pemberian kepadanya oleh masyarakat. Maka, bukan di karenakan adanya hukum positif yang telah berlaku, namun melainkan merupakan mengacu pada martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia juga mempunyai hal tersebut karena ia adalah seorang manusia.

7. Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak-hak yang membatasi seorang manusia sebagai hak yang telah dimiliki pada setiap manusia & yang telah diperoleh akan dibawanya bersamaan pada saat kelahiran atau kehadirannya dalam suatu masyarakat.

8. Oembar Seno Adji, HAM merupakan hak-hak asasi manusia yang merupakan hak yang telah ada & melekat didalam diri pada martabat seorang manusia sebagai makhluk atau insan ciptaan Tuhan YME, dan bersifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun & seolah-olah suatu tempat yang suci.

9 Haar Tilar, HAM merupakan segala hak yang telah sejak dari dulu dan melekat dalam diri setiap makhluk atau insan manusia serta tanpa mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup sebagai seorang manusia. Hak tsb ditemukan ada semenjak dia lahir ke dunia.

10 Prof. Koentjoro Poerborpranoto, HAM merupakan suatu hak yang bersifat fundamental atau mendasar atau asasi. Yang dimiliki oleh setiap orang atau manusia mengacu pada kodratnya yang sangat mendasar dan tidak akan dapat terpisahkan karena itu bersifat suci dari Ilahi.

Itulah ulasan tentang Hak Asasi Manusia, semoga membantu. Sampai Jumpa di kesempatan selanjutnya. Terima Kasih.




No comments:

Post a Comment