Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli
mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang
dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa
(PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang
tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi
Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua
yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi
manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai
anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan
atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau
manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau
dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak
kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan.
HAM – Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli :
1. John Locke, HAM merupakan hak yang telah diberikan langsung dari Tuhan sebagai sesutu yang memiliki sifat secara kodrati.
2. David Beetham & Kevin Boyle,
HAM merupakan segala kebebasan yang bersifat fundamental setiap hak
yang dimiliki individual yang berasal dari segala kebutuhan & segala
kapasitas manusia.
3. C. De Rover, HAM
merupakan hak hukum yang dimiliki oleh setiap orang sebagai seorang
manusia. Hak-hak tsb memiliki sifat yang universal & dimiliki oleh
setiap orang, dari yang miskin maupun kaya, perempuan maupun laki-laki.
Hak-hak tsb mungkin saja bisa dilanggar akan tetapi tidak pernah bisa
akan dihapuskan. Hak asasi adalah suatu hak hukum, yang berarti bahwa
hak-hak tsb merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh suatu
lembah konstitusi & hukum nasional yang ada dibanyak negara yang ada
didunia ini. Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang
telah ada pada manusia dari sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia mestinya harus dijunjung tinggi, dilindungi
& dihormati oleh setiap negara, pemerintah, setiap orang dan hukum.
Hak asasi manusia tsb bersifat abadi & universal.
4. Austin & Ranney,
HAM merupakan Suatu ruang kebebasan pada setiap individu yang telah
dirumuskan dengan jelasnya di dalam konstitusi & dapat atau bisa
dijamin pelaksanaannya dilakuakn oleh pemerintah.
5. A.J.M Milne, HAM
merupakan suatu hak yang telah ada pada setiap orang atau umat manusia
bertahan disetiap masa & selalu hadir pada setia tempat karena
mempunyai keutamaan dalam keberadannya menjadi seorang manusia.
6. Franz Magniz- Sueno,
HAM merupakan suatu hak yang telah ada pada setiap manusia yang bukan
disebabkan karena pemberian kepadanya oleh masyarakat. Maka, bukan di
karenakan adanya hukum positif yang telah berlaku, namun melainkan
merupakan mengacu pada martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia juga
mempunyai hal tersebut karena ia adalah seorang manusia.
7. Miriam Budiarjo, HAM
merupakan hak-hak yang membatasi seorang manusia sebagai hak yang telah
dimiliki pada setiap manusia & yang telah diperoleh akan dibawanya
bersamaan pada saat kelahiran atau kehadirannya dalam suatu masyarakat.
8. Oembar Seno Adji,
HAM merupakan hak-hak asasi manusia yang merupakan hak yang telah ada
& melekat didalam diri pada martabat seorang manusia sebagai makhluk
atau insan ciptaan Tuhan YME, dan bersifat tidak boleh dilanggar oleh
siapapun & seolah-olah suatu tempat yang suci.
9 Haar Tilar, HAM
merupakan segala hak yang telah sejak dari dulu dan melekat dalam diri
setiap makhluk atau insan manusia serta tanpa mempunyai hak-hak itu maka
setiap insan tidak bisa hidup sebagai seorang manusia. Hak tsb
ditemukan ada semenjak dia lahir ke dunia.
10 Prof. Koentjoro Poerborpranoto,
HAM merupakan suatu hak yang bersifat fundamental atau mendasar atau
asasi. Yang dimiliki oleh setiap orang atau manusia mengacu pada
kodratnya yang sangat mendasar dan tidak akan dapat terpisahkan karena
itu bersifat suci dari Ilahi.
Itulah ulasan tentang Hak Asasi Manusia, semoga membantu. Sampai Jumpa di kesempatan selanjutnya. Terima Kasih.
No comments:
Post a Comment