Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan
pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera
diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan
draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan
pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan
sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang
diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya
bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari
dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Kebijakan Tax Amnesty
Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau
amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama
jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif
yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika
periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang
dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan
dikenakan pajak sebesar 8%.
Dalam tax amnesty, Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan memiliki slogan "ungkap, tebus & lega". Maksudnya apa?
Nah itu tadi adalah pengertian Tax Amnesty pajak. semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment