1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan
hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden
berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada
seseorang.
2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap
orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan
suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum
dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau
pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda
dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada
orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara
diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan
atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap
kepentingan negara.
3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk
menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana
pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum
mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait
dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan
pengadilan.
4. REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu
tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah
hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya
terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak
seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata
tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai
kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada
Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
No comments:
Post a Comment